Polda Sultra Bongkar Sindikat Sabu di Wua-wua, Satu Kurir Dibekuk
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)pada Kamis malam, 19 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil membongkar sindikat sabu dengan menyita barang bukti seberat 30,85 gram.
Transaksi peredaran sabu ini berhasil digagalkan di Jalan Chairil Anwar, Lorong H. Lamarundu Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
“Pria yang kami tangkap berinisial R (28) Yang beralamat di Jalan Rongga III No. 22 RT. 026 / RW 10 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” ujar Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman dalam rilisnya pada Jumat (20/8/2021).
Kata Eka, pelaku diringkus karena adanya informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering jadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Tim bergerak cepat menangkap pelaku, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan mengamankan yang disaksikan beberapa masyarakat dan Tim mendapatkan 2 Sashet Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 30,85 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka merupakan Kurir, sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka pada saat itu menguasai, menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar.
Saat diinterogasi pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang Napi laki-laki di Kota Kendari berinisial FT dengan cara di tempelkan di lorong samping Warung Bakso Mas Son melalui komunikasi handphon.
“Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Guna pertanggungjawaban perbuatan, pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via