Pj Wali Kota Kendari Minta Pejabat Patuh Larangan Buka Puasa Bersama
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia dilarang melakukan aktivitas buka puasa bersama.
Hal tersebut tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menanggapi adanya aturan baru tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu meminta kepada pejabat lingkup Pemkot Kendari untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kalau adanya edaran dari pemerintah pusat pasti kita tindak lanjuti. Berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, melalui arahan Presiden bahwa seluruh ASN, pejabat maupun kepala daerah dilarang melakukan buka puasa bersama,” ujar Asmawa Tosepu di Balai Kota Kendari, Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan, aturan larangan buka puasa bersama tersebut hanya berlaku bagi ASN dan untuk masyarakat umum diperbolehkan melakukan hal tersebut.
“Boleh, untuk masyarakat diperbolehkan,” singkatnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Biyan