Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Momen untuk Mengingat Gagasan Otonomi Daerah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengatakan, HUT Sultra ke-60 tahun merupakan momen untuk mengingatkan akan gagasan otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikannya melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dalam rangka memperingati HUT Sultra ke-60 tahun, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Jumat (26/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengingatkan akan jasa Jakub Silondae dan para pahlawan lainnya asal Sultra.
Andap menyampaikan Jakub Silondae
terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah
satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sultra.
“Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada
seorang tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi,” katanya.
Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru
(blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa pada November 2023 lalu.
Konsepnya mengenai desentralisasi menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.
“Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Andap menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.
Arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964.
Undang-undang tersebut menetapkan berdirinya Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan.
“Dalam UU tersebut menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang,” katanya.
Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah.
Dari arsip sejarah yang dipelajarinya, Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para pendiri bangsa.
Para pendiri bangsa telah menegaskan, untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan.
Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui enam faktor prioritas, yaitu pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat, kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja.
Selanjutnya, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik), keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan).
“Faktor kelima yakni ketersediaan anggaran minimum dan terakhir yakni pengawasan dan
evaluasi yang efektif,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan