Metro Kendari

PHPU Buteng Lanjut ke Pembuktian, 13 Perkara Lainnya Dihentikan MK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pembacaan putusan ketetapan, lanjut atau tidaknya untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama dua hari, terhitung sejak 4-5 Februari 2025, MK memutus sebanyak 14 perkara PHPU di Sultra, baik sengketa pilgub, pilbup maupun pilwali. Pada sidang pertama, sepuluh perkara diputus dismissal atau permohonan pemohon tidak diterima, dengan kata lain MK menghentikan perkara tersebut.

Sepuluh perkara PHPU yang dihentikan itu, yakni gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin, Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamiruddin-Muh. Ali, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut, Sudiro-Raup.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Sumarling-Timber, Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati-Rasyid Mangura, Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel, Aliadi-La Ode Rusyami, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdal, dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan.

Sementara, sidang 5 Februari 2025 kemarin, kesimpulannya tiga perkara yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Wa Ode Nurhayati-Muh. Yacub Rahman, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel, Hardodi-La Ode Amiruddin tidak diterima MK.

Sedangkan, perkara PHPU Buteng dengan pemohon La Andi-Abidin diterima MK, akan lanjut pada tahap sidang pembuktian.

Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, dari 14 perkara PHPU di Sultra, satu diantaranya lanjut ke tahap pembuktian.

“Perkara Nomor 4 (Buteng) lanjut pemeriksaan selanjutnya dengan agenda sidang pembuktian,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan, untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu kepastian dari MK.

“Hari ini kepastian jadwalnya,” sebut Nengtias. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button