Perusuh di Buton Bisa Dijerat Hingga Hukuman Mati
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat hukum Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, SH,. MH, mengatakan pelaku bentrok dan pembakaran 87 rumah warga Desa Gunung Jaya dapat dijerat hingga hukuman mati.
“Terduga dapat ancaman pidana berdasarkan pasal 187 KUHP ayat (1) yakni ancaman penjara 12 tahun, ayat (2) 15 tahun penjara, dan ayat (3) 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” ujarnya, Minggu (9/6/2019).
Jika dilihat dari modus operandinya, lanjut La Ode Bariun tidak ada perencanaan peristiwanya. Peristiwa itu, seketika dipicu adanya takbir keliling.
“Jadi ini murni kejahatan, seketika muncul amarah gerakan dengan berkelompok, namun secara detail kronologis tentu penyidik yang lebih tahu kejadian peristiwanya,” jelasnya.
[artikel number=3 tag=”Buton,Kerusuhan Buton”]
Menurutnya peristiwa ini pertama kali di Sulawesi Tenggara pada khususnya. Dengan modus pembakaran rumah dengan jumlah besar. Mungkin juga kejadian ini ada dendam sebelumnya, karena dalam peristiwa kejahatan itu selalu ada sebab akibat sehingga terjadinya kejahatan.
“Tentunya kita berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Sultra. Juga perlu adanya peningkatan kewaspadaan dan kesigapan kepolisian dalam mencegah kejadian seperti ini,” tegasnya.
“Untuk kepolisian agar meningkatkan Kamtibmas dengan secara persuasif juga melibatkan para tokoh agama, adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan menciptakan iklim kondusif agar tidak lagi terjadi hal serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Granat Sultra ini, juga turut mengapresi langkah pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, untuk merehabilitasi rumah warga yang terbakar. Namun kata dia yang tak kalah penting, yakni memberikan edukasi terhadap masyarakat, untuk mengulangi kejadian serupa.
“Juga melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga tercipta kerukunan antar warga dan bagi perusuh harus mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin