Metro Kendari

Perubahan Regulasi Loka Meohai Jalin Kerjasama dengan Stakeholder

Dengarkan

KENDARI, DETIKSDULTRA.COM- Tahun 2019 ini program rehabilitasi sosial yang dilakukan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari berubah dari 3 tahun menjadi 6 bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 18 Tahun 2018.

Mengefektifkan program ini loka Meohai Kendari mengajak sejumlah stakeholder membahasnya.

Kepala Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari Budi Sucahyono, S.ST, MM mengatakan program ini merupakan implementasi dari platform baru.

“Kami (loka meohai) ingin mengimplementasikan New Platfom 5.0 Rehabitasi Sosial dri Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos,” ungkapnya.

Menurut Pekerja sosial Loka Meohai Kendari, Sulaeman selama jangka waktu 6 bulan tersebut sejumlah kegiatan telah disusun diantaranya, rehabilitasi psikososial, pengetahuan dan keterampilan.

“Kami mengundang pihak terkait termasuk SLB (sekolah Luar Biasa) untuk merumuskan seperti apa formula yang tepat dengan kondisi kami yang tinggal 6 bulan ini. Kami berharap kedepannya ada MoU,” ungkapnya.

Dari pertemuan tersebut lanjut Sulaeman pihak dinas tenaga kerja Kota Kendari bersedia membuat kerja sama karena memiliki program pelatihan untuk penyandang disabilitas.

Terkait keterlibatan SLB, Sulaeman mengungkapkan sangat dibutuhkan kerjasama, karena selama ini pembinaan yang mereka lakukan dari dasar, sebab waktu pembinaan yang cukup panjang. Namun dengan waktu yang lebih singkat ini, mereka membutuhkan penerima manfaat (penyandang disabilitas) yang sudah siap berasal dari SLB.

“Kami berharap para kepala SLB bisa menyalurkan siswanya yang memiliki ketertarikan, minat dan bakat yang mau masuk ke sini (Loka Meohai),” harapnya.

Pekerja sosial lainnya Margono mengatakan, selain Kota Kendari mereka juga membuka diri bekerjasama dengan seluruh daerah di Sulawesi Tenggara karena Lembaga serupa hanya ada di Kota Kendari.

“Kita terus berkoordinasi dengan daerah-daerah karena belum ada derah (di Sultra) yang khusus menyangani penyandang disabilitas, kalaupun ada masih umum,” tambahnya.

Selain berkoordinas Loka Meohai juga berharap pemerintah daerah kabupaten/kota di Sultra mengeluarkan rekomendasi pada penerima manfaat yang akan mendapat pembinaan karena setelah perubahan mekanisme, loka meohai bersifat pasif.

“Perubahan sistem juga terjadi pada proses penjaringan penerima manfaat baru, kita tidak lagi  harus turun ke masyarakat tapi kita harus berkoordinasi dengan dinas kabupaten kota, mereka bisa mengeluarkan rekomendasi sehingga mereka yang masuk sudah memiliki basic skill,” ungkap pekerja sosial lainnya Agil Rizki.

Dengan perubahan ini, mereka berharap para penerima manfaat baru nantinya minimal memiliki dasar kemampuan berkomunikasi agar program rehabilitasi selama 6 bulan tersebut bisa berjalan efektif.

Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button