Metro Kendari

Peringati 16 HAKTP, RPS Tekankan Pentingnya Satgas TPKS di Kampus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP) Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) melakukan kampanye di Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari. Pada kesempatan itu RPS menekankan pentingnya satuan tugas (Satgas) khususnya terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkup perguruan tinggi.

Direktur RPS, Husnawati mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana perguruan tinggi wajib membuat Satgas dalam penanganan TPKS di wilayah kampus.

Ini penting karena di kampus sangat tinggi angka kekerasannya, tetapi dalam proses penyelesaiannya sangat tertutup. Bahkan korban tidak mendapat keadilan. Perlu dipahami, kekerasan itu tidak hanya terjadi antara mahasiswa dan mahasiswa tetapi juga antara dosen dengan atasannya.

“Sehingga pemahaman soal kekerasan seksual harus menjadi pemahaman kita bersama. Seperti apa kekerasan seksual itu, apa artinya dan seperti apa bentuknya? Itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan,” katanya usai melakukan kampanye peringatan 16 HAKTP di Aula UM Kendari, Jumat (8/12/2023).

Kehadiran Satgas di sini diharap bisa memberi rasa aman dan nyaman di kampus. Sejauh ini, UM Kendari belum ada laporan terkait kekerasan seksual, mengingat sesuatu yang seperti itu adalah hal privasi. Sehingga, tidak semua orang berani mengungkapkan terkhusus korban.

Perlu diketahui, kekerasan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik tetapi ada sekarang yang namanya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Inilah yang perlu disikapi pihak kampus.

“Terkait Satgas di UM Kendari sekarang sudah tahap proses, untuk itu kita berterimakasih karena sudah melakukan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman di lingkup kampus,” ungkap Husna.

Kampanye HAKTP sendiri merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh seluruh organisasi perempuan baik nasional maupun internasional. Ia berharap, seluruh perguruan tinggi dapat membentuk Satgas TPKS. Melihat berdasarkan aduan eksternal 2019 dari 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota se Indonesia 99,89 persen ada 4 persen menjadi korban kekerasan seksual. Namun jumlah tersebut bisa saja lebih, hanya saja yang sering ditemui korban kekerasan seksual tidak melapor karena alasan malu atau lainnya. Sehingga, Rumpun Perempuan Sultra hadir di perguruan tinggi salah satunya di UM Kendari untuk melakukan kampanye TPKS.

Husna menambahkan, organisasi yang dimiliki kampus juga menjadi penting sebagai wadah untuk saling berbagi informasi terkait apa masalah yang terjadi utamanya tentang kekerasan seksual.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Kendari, Hasmira Said mengungkapkan, pihaknya menyambut baik peringatan 16 HAKTP yang dilakukan oleh RPS di lingkup kampus UM Kendari sebagai bentuk kepedulian terhadap undang-undang TPKS.

“Hal itu memang sangat penting, UM Kendari sendiri juga sudah membentuk Satgas TPKS yang saat ini masih dalam proses,” tutunya.

Diharapkan, Satgas TPKS tidak hanya dibentuk tetapi juga diimplementasikan sebagai upaya perlindungan terhadap mahasiswa dalam hal ini sebagai kelompok rentan, karena banyak melakukan interaksi. Seperti interaksi antara dosen dan mahasiswa, misal melakukan pembimbingan.

“Namun perlu diingat, TPKAS bukan hanya terjadi kepada mahasiswa saja. Melainkan bisa dialami oleh seluruh civitas kampus,” imbuhnya.

Sebagai Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sultra, Hasmira menambahkan, Aisyiyah memiliki program terkait TPKS melalui majelis hukum dan HAM yang bertujuan) mendampingi dan mencegah TPKS. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button