Perekrutan Pekerja Imigran Asal Konawe di Oman Ilegal, Polisi Selidiki Dugaan TPPO
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Eka Arwati. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Konawe tersebut diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual oleh majikannya di Oman.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari viralnya video pengakuan Eka Arwati di media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, Eka mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja.
“Senin (19/1/2026), kami langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait video viral dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami PMI di Oman. Korban diketahui warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe,” ujar Taufik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Sehari setelah penyelidikan dimulai, Polres Konawe secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan TPPO yang dialami korban.
Taufik melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula pada September 2025 saat Eka Arwati berniat mencari pekerjaan sebagai PMI di luar negeri.
Eka Arwati lalu menghubungi seorang perempuan bernama Elda, yang kemudian menghubungkannya dengan perekrut bernama Rosi. Pihak kepolisian menduga proses pemberangkatan Eka ke Oman menggunakan biro jasa ilegal.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pada 26 September 2025 lalu, Eka Arwati diberangkatkan dari Konawe menuju Jakarta dan langsung dijemput oleh suami Rosi untuk pemeriksaan kesehatan.
”Saat dijemput, ponsel milik korban langsung disita oleh suami Rosi. Akibatnya, korban tidak mengetahui lokasi atau alamat tempat ia ditampung selama di Jakarta,” ungkap Taufik.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, korban dibawa ke Imigrasi Bogor pada 29 September untuk pembuatan paspor. Pada 5 Oktober 2025, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, korban diberangkatkan ke Oman melalui bandara.
Proses penjemputan di Oman pun terkesan tidak transparan. Korban hanya dibekali foto wajah seseorang yang akan menjemputnya di bandara, begitu pun sebaliknya.
Taufik menambahkan, tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual dilaporkan terjadi pada Januari 2026. Dalam kondisi sakit, korban dipaksa tetap bekerja, bahkan mengalami kekerasan fisik hingga pelecehan.
“Dugaan kuat korban diberangkatkan secara ilegal. Indikasinya terlihat dari proses pengurusan paspor hingga keberangkatan yang sangat singkat, tidak sampai satu bulan. Selain itu, korban juga tidak melalui pelatihan resmi sebelum diberangkatkan,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







