Metro Kendari

Per Mei 2022, Pemilih di Kendari Bertambah 4.365 Jiwa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan catatan data per Bulan Mei 2022, KPU Kota Kendari menemukan pemilih baru atau daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 4.365 jiwa.

Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, dengan tambahan pemilih berkelanjutan, kini pemilih di Kota Kendari sebanyak 213.211 jiwa. Ini meningkat dibanding periode Desember 2021. Dimana pemilih berkelanjutan di Kota Kendari hanya 208.846. Tambahan ini tidak luput dari kinerja KPU yang terus melakukan pemutakhiran, sebelum iemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar.

“Sembari pemutakhiran berjalan, tahapan lainnya juga akan kami laksanakan lepas launching tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan tahun ini tentunya,” ujarnya Kamis (16/6/2022).

Masih soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, lanjut Jumwal Shaleh mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki cara untuk mendata pemilih baru. Salah satunya, mendata potensi pemilih pemula yang berasal dari luar Kota Kendari atau warga yang pindahan dari kabupaten lain, pensiunan TNI/Polri. Sebaliknya, menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni orang yang sudah meninggal dunia, pindah ke luar Kota Kendari, serta orang yang masuk TNI/Polri.

“Data ini kita peroleh dari kerja sama dengan sekolah-sekolah, TNI/Polri, bahkan kita memantau media social untuk mendata warga yang sudah meninggal dunia,” katanya.

Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ia mengaku masih dilakukan secara sendiri oleh KPU Kota Kendari.

Pihaknya belum mendapat data dari pihak Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil), lantaran adanya perubahan regulasi yang mengakibatkan Dukcapil tidak dapat memberikan data ke instansi lain setiap saat. Dukcapil baru akan memberikan data itu ke KPU, enam bulan sebelum hari H Pemilu, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Nanti akan melalui melalui Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan Umum (DP4). Paling lama enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button