Pengelolaan Penyedot Tinja Dialihkan ke PU Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pekerjaan umum Kota Kendari, mengambilalih penanganan lumpur tinja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem pengelolaan air limbah domestik, PUPR Kota Kendari Aridan menjelaskan, pemindahan ini dilakukan sejak awal tahun 2019.
“Jadi warga yang ingin dilayani bisa menghubungi hot line kami di nomor 082292333457, bisa juga datang langsung di kantor pelayanan di workshop PU di belakang rumah sakit Kota Kendari, untuk biayanya masih tetap Rp 400 ribu sekali sedot, kalau ASN bisa mendaftar di http:L2t2kotakendari.blogspot.com” ungkapnya, Rabu (10/7/2019).
[artikel number=3 tag=”Sanitasi,kendari”]
Ia mengaku, saat ini Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) masih didominasi ASN Kota Kendari, dengan adanya kebijakan wali kota yang mewajibkan ASN menyedot lumpur tinjanya minimal 2 tahun sekali.
“Sekarang sudah ada 1200 ASN dari 10 OPD Kota Kendari yang mendaftar, gaji mereka akan dipotong selama 2 tahun untuk mencicil biaya penyedotan sebesar Rp400 ribu atau Rp 16 ribu perbulan,” jelasnya.
Ia menargetkan, tahun 2019 ini dari sekira 6400 ASN Kota Kendari bisa setengahnya yang mendaftar.
Dia menambahkan, selain ASN mereka juga tetap melayani masyarakat umum. Untuk menarik minat masyarakat, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan ini.
Saat ini UPTD Sistem pengelolaan air limbah domestik, memiliki sebanyak 3 unit kendaraan operasional dengan penampungan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di Pulongida Puwatu sebesar 80 kubik perhari.
“Saat ini baru setengahnya yang terpenuhi dari 80 kubik kapasitas penampungan perhari, tapi kita kewalahan karena hanya 2 kendaraan yang berfungsi, satunya rusak karena mobil tua,” tambahnya.
Untuk melayani warga Kota Kendari, saat ini idealnya mereka memiliki sebanyak 5 unit armada dengan kondisi baik. Tahun 2019 mereka sudah mengusulkan tambahan 1 unit di APBD Kota Kendari dan bantuan dari Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari mengeluarkan instruksi nomor 2 tahun 2018, tentang program layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal dan penggunaan tangki septik sesuai standar lingkup pemerintah Kota Kendari.
Program L2T2 ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran air tanah atau pencemaran air sumur terhadap limbah tinja dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sumarlin