Metro KendariPolitik

Pengamat Hukum: Pembatalan Tahapan Pilbup Konawe Kadaluwarsa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat hukum tata negara, La Ode Muhram, SH MH menilai tuntutan untuk membatalkan tahapan Pilbup Konawe sudah kadaluwarsa. Permintaan itu diajukan dua paslon Pilbup Konawe, Litanto-Murni dan Irawan Laliasa-AJP.
“Itu tidak tepat dan sudah kadaluwarsa, karena sudah melewati tenggang waktu. Dalam hal lewat tahapan, dapat dimaknai selama ini mereka setuju pada keputusan komisioner ilegal itu. Qui tacet consentire videtur asasnya,” ungkap Muhram kepada Detiksultra via telepon seluler.
Dosen pengajar ilmu hukum di Universitas NU Sultra ini mengatakan, masa jabatan komisioner KPU Konawe sudah berakhir 26 Juni 2018, sekarang dilegitimasi oleh komisioner yang baru. Tidak akan mungkin lagi mengembalikan komisioner yang lama.
“Harusnya sejak awal dipersoalkan. Kalau argumentasi mereka baru tahu, tentu tak bisa jadi alasan. Tapi ini sekaligus mempertanyakan dimana Panwaslu Kabupaten Konawe selama ini? Apalagi sudah banyak pemberitaan di media terkait legalitas komisioner KPU Konawe sejak jauh-jauh hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Muhram, selayaknya sejak awal, masalah ini menjadi domain pengawas pemilihan, baik Bawaslu Sultra maupun Panwaslu Konawe, yang harus sigap melihat celah pelanggaran penyelenggaraan pemilihan, dalam konteks ini cacat formil.
“Yang paling bertanggung jawab tentu Panwaslu Kabupaten Konawe, sebab membiarkan beberapa tahapan di bawah kendali komisioner cacat hukum. Kemana mereka selama ini? Putusan MA terkait komisioner KPU Konawe itu kan erga omnes, mengikat dan berlaku ke semua,” tandasnya.
Namun, kata Muhram, ketika Paslon Pilbup Konawe juga ingin membatalkan hasil pemilihan, mereka tidak punya dasar hukum.
“Melainkan jalurnya adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itupun mereka harus punya legal standing dengan selisih suara paling banyak dua persen berdasarkan hasil pleno penetapan KPU Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button