HukumMetro Kendari

Penetapan YSM sebagai Tersangka Kasus PT Tosida Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang praperadilan terduga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Tosida Indonesia, mantan Plt Kabid Miberba ESDM Sultra, YSM terus bergulir.

Setelah sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali mengagendakan sidang kedua, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Dalam sidang kedua ini, agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon (YSM), tim kuasa hukum pemohon menghadirikan dua saksi ahli.

Pertama, saksi ahli hukum pidana dan hukum tindak pidana korupsi, Prof Said Karim dan saksi ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleh dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Prof. Said Karim mengatakan bahwa, Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.

Iapun mencontohkan, apabila mantan Plt Kabid Minerba ESDM Sultra tersebut ikut terseret kasus hukum di bidang perpajakan, dimana yang berwenang melakukan penyidikan merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dirjen Pajak.

Dengan fakta tersebut, Prof. Said Karim menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra dianggap tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum.

“Namun kewenangan putusan tersebut merupakan hak dari yang mulia pimpinan sidang” ujar dia kepada wartawan.

Selain itu, terkait perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka, menurutnya kurang tepat dan tidak berdasar.

Sebab, bila merujuk pada keputusan mahkamah konstitusi (MK) dan surat edaran mahkamah agung (MA) Republik Indonesia (RI), dengan tegas menerangkan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.

Dalam perhitungan kerugian negara, kewenangan itu bukan hanya ke BPK RI namun BPK provinsi juga berwenang melakukan hal tersebut.

Sebab pada prinsipnya BPK provinsi merupakan perpanjangan tangan dari BPK RI. Sehingga dalam prakteknya, BPK provinsi kerap menghitung kerugian negara.

“Tetapi yang tidak diperkenankan itu adalah penyidik melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara,” katanya.

Ditempat yang sama, Prof. Abrar Saleh menerangkan bahwa pada prinsipnya penertiban hukum dalam sektor kehutanan pada perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan, yakni wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara dinas ESDM, hanya memiliki tupoksi pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang pengawasan dan pengusahaan pertambangan.

Kemudian terkait Rencana Kerja dan Anggara Belanja (RKAB) perusahaan tambang, menurut Prof. Abrar Saleh, RKAB tidak berkaitan langsung dengan IPPKH.

Dijelaskannya, untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan terutama di dalam kawasan hutan terlebih dahulu ada yang namanya IPPKH.

IPPKH inilah yang kemudian melahirkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor kehutanan.

Sehingga menurutnya, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tersebut dinilai tidak melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena menandatangani RKAB perusahaan yang memiliki tunggakan PNBP.

“Karena tunggakannya itu di sektor kehutanan dan bukan menjadi tupoksi Kabid Minerba,” terangnya.

Dengan demikian, Prof. Abrar Saleh bilang walaupun RKAB perusahaan disetujui Yusmin ataupun sebaliknya, tidak akan mengurangi atau menghilangkan tunggakan PNBP PT Toshida.

Sehingga ia meyakini bahwa di sektor kehutanan juga ada penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak PNBP tersebut.

Sebelumnya diberitakan, YSM terduga Tipikor PT Tosida Indonesia melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Kendari pada 30 Juni 2021 lalu.

Pengajuan ini pasca penetapan tersangka pada 17 Juni 2021 lalu terhadap YSM dan tiga orang lainnya yakni Direktur PT Tosida Indonesia, LSO, UMR sebagai karyawan PT Tosida Indonesia dan Plt Kadis ESDM Sultra, BHR.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button