Metro Kendari

Penegakan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini untuk memastikan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk penegakan kepatuhan badan usaha dalam peyelenggaraan Program JKN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (22/8/2024).

Para pihak menyepakati langkah strategis dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat, dan pembayaran iuran.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah berperan aktif mendukung BPJS Kesehatan dalam menangani berbagai kasus hukum di bidang perdata. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN,” ujar Yessi.

Secara khusus, Yessi juga menekankan pentingnya pelaksanaan program kerja bersama yang lebih efektif, khususnya dalam menghadapi ketidakpatuhan pemberi kerja.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja bersama. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terlindungi dengan baik,” tambah Yessi.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara tidak hanya terbatas pada penanganan kasus hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk litigasi maupun non-litigasi.

SKK ini diharapkan dapat membantu, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam konteks pengelolaan iuran JKN yang menjadi kewajiban badan usaha.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, secara simbolis menyerahkan SKK kepada Kejati Sulawesi Tenggara.

“SKK ini mencakup dua badan usaha yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dalam Program JKN. Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, kami berharap proses negosiasi dan penyelesaian hukum dapat berjalan dengan lancar, sehingga hak-hak peserta JKN tetap terjaga,” ujar Rinaldi.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara.

Kehadiran kedua instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan program JKN.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto menekankan bahwa kegiatan ini sebagi langkah penting dalam meningkatkan peran dan kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional.

“Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, dan kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada kami,” ungkapnya.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal guna memastikan bahwa pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Hendro.

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh kedua belah pihak sebagai tindaklanjut dalam kerja sama ini.
Kerja sama itu meliputi rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, strategi penegakan hukum yang lebih efektif, serta upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di Sulawesi Tenggara.

BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dalam pelaksanaan Program JKN, sekaligus memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan yang layak. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button