Metro Kendari

Pendemo Desak Bank Sultra Penjarakan Pelaku Pelecehan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Forum Mahasiswa Permerhati Masyarakat (FMPM) Sultra, kembali mendemo Bank Sultra di jalan S.Parman, Rabu (23/1/2019).

FMPM unjuk rasa mendesak pihak Bank Sultra transparan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual 15 karyawati yang dilakukan oleh mantan kepala cabang utama Bank Sultra di Kendari.

Korlap FMPM Sultra, La Ode Mualim Arafah dalam unjuk rasanya mensinyalir kasus pelecehan seksual karyawati Bank Sultra sengaja ditutup, untuk melindungi pelaku.

Pihak bank juga terkesan tak membawa kasus ini keranah hukum dan hanya berjanji menuntaskan di pihak internal.

Dalam demo ini, FMPM Sultra meminta Serikat Karyawan (SEKAR), Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), mengungkap secara jelas hasil investigasi kasus pelecehan ini, dan segera dipublikasi.

“Kami minta pihak Bank Sultra, transparansi soal pelecehan ini karena ada pelanggaran hukum, ini kan terkesan jalan ditempat,” ujar Mualim.

Selain mendesak ada transparansi kasus, FMPM Sultra juga mendesak Polda Sultra menyelidiki indikasi pelecehan seksual yang dilakukan kepala cabang Bank Sultra cabang Kendari.

Atas dugaan perbuatan pelecehan ini, kata Mualim, pelakunya diancam penjara tujuh tahun sesuai regulasi hukum dalam KUHP pasal 294 ayat 2 poin 1.

Pasal 294 poin 1 KUHP berbunyi, pejabat yang melakukan pelecehan seksual kepada orang tang karena jabatan adalah bawahannya, atau kepada orang yang penjagaannya dupercayakan atau diserahkan kepadanya, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain ancaman kasus ini, FMPM Sultra juga meminta direktur utama Bank Sultra segera memecat pelaku yang diketahui berinisial SY.

Reporter : Dahlan

Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button