Metro Kendari

Penangkapan Tie Saranani Dinilai Janggal, Kejagung Diminta Periksa Kejati dan Kejari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konsorsium Solidaritas Aktivitas (KSA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (14/2/2022).

Kedatangan puluhan masa aksi yang tergabung dari berbagai lembaga kemasyarakatan, menyoal soal penangkapan daftar pencarian orang (DPO) Tie Saranani oleh Tim Intelijen Kejari Kendari beberapa hari yang lalu.

Koordinator Lapangan (Korlap) KSA Sultra, Jabar mengatakan, Sultra merupakan salah satu provinsi di Republik Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan dalam hal penegakan hukum.

Sebut saja seperti penanganan kasus undang-undang (UU) Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) yang menimpa Tie Saranani.

Dimana sebelumnya Tie Saranani terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU ITE. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 4 bulan penjara tahun 2019.

Pasca itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari tak kunjung-kunjung mengekesekusi Tie Saranani dan langsung menetapkan sebagai DPO.

“Baru tanggal 11 Februari 2022 kemarin, Tie Saranani ditangkap oleh tim Intelijen Kejari Kendari,” ungkap dia.

Dari kronologis diatas KSA Sultra menemukan sejumlah kejanggalan atas proses hukum acara penanganan kasus Tie Saranani.

Pertama, Kejari Kendari dinilai lamban dalam bekerja profesional dalam penegakan hukum. Pasalnya 3 tahun terakhir, kurun waktu 2019-2022 tidak melakukan apapun.

Sementara Tie Saranani kerap berkeliaran di dalam Kota Kendari dan tidak melarikan diri serta masih aktiv ber sosial media (Sosmed).

Kedua, Kejari Kendari dalam menjalankan eksekusi berdasarkan putusan, diduga bekerja sesuai orderan oknum kekuasaan di Sultra dan tidak berdasarkan
murni prodesionalisme penegakan hukum.

Ketiga, proses penangkapan Tie Saranani nonprosedural dan atau tidak sesuai hukum merujuk pada Pasal 33 KUHP.

Dimana dalam pasal 33 KUHP menerangkan setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Tapi faktanya, ketika proses penangkapan Tie Saranani disalah satu rumah warga, tim Intelijen Kejari Kendari tidak mengikut sertakan perwakilan pemerintah setempat dan tidak izin kepada pemilik rumah.

Oleh karena itu, KSA Sultra meminta Kejati Sultra dan kroni-kroninya diperiksa atas penangkapan Tie Saranan yang dinilai banyak kejanggalan.

“Kami juga meminta dengan tegas Komisi Kejaksaan RI untuk turun mengadili Kejati Sultra dan Kejari Kendari,” tukasnya.

Sebelumnya, tim Intelijen Kejari Kendari melakukan penangkapan terhadap DPO Tie Saranani yang tersandung kasus undang-undang (UU) ITE, pada Jumat (11/2/2022) malam.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin memimpin penangkapan tersebut.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button