Metro Kendari

Pemutihan Pajak, Samsat Keliling Disiagakan di Eks MTQ

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelayanan pemutihan pajak resmi dibuka pada Senin 29 November. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling disiagakan di area eks MTQ Kendari selama pemutihan pajak berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Kepala Subbidang (Kasubid) Pelayanan Pajak Bapenda Sultra Arnold mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 614 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada 22 November lalu.

“Jadi pemutihan ini yang diputihkan tunggakan dan denda. Jadi selama pemutihan ini kami stand by di eks MTQ ini, mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore, jadi bisa dikondisikan kalau wajib pajak banyak kami bisa melayani,” katanya saat diwawancarai di lokasi Samsat Keliling, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan, untuk masyarakat yang mempunyai tunggakan agar segera melunasinya, karena pemutihan pajak kendaraan jarang dilakukan.

“Adapun loket-loket yang kami buka khusus di Kota Kendari ada di Samsat Kendari, samsat keliling dan ada juga drive thru,” ucapnya.

Lanjutnya, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

“Jadi yang diputihkan dan dibebaskan itu semua termasuk pokok pajak, denda, dan tunggakan pajak, sama besaran pokok pajak itu yang harus setiap tahun kita bayar,” paparnya.

 

Reporter: M5
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button