Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat 2019
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari Melalui Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat yang harus dibayarkan warga Kota Kendari tahun 1440 H/2019 M.
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 3,5 liter setiap jiwa.
Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi takaran 3,5 liter beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
[artikel number=3 tag=”pasar,ramadhan”]
Ketua Baznas Kota Kendari, Alimudin, saat menggelar rapat penetapan zakat fitrah di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari (15/5/2019) merincikan besaran zakat yang harus dikeluarkan.
“Untuk besaran zakat fitrah tahun 1440 H, untuk Beras terbaik Rp 37 ribu/jiwa, beras kepala/super Rp 32 ribu/jiwa, beras ciliwung Rp 29 ribu/jiwa. Untuk beras dolog Rp 28 ribu/jiwa, sedangkan untuk ubi, jagung dan sagu Rp 20 ribu/jiwa. Yang ingin menyalurkan zakat dalam bentuk beras, sebanyak 3,5 liter/jiwa,” paparnya.
Alimuddin mengatakan, pengumpulan zakat dapat dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk.
“Pengumpulan zakat dapat dilakukan pada tempat yang kita sudah tunjuk, antara lain masjid, kemudian wajib disetor ke Baznas,” jelasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Rani