Pemkot Kendari Tarik Ulang Raperda Tata Ruang CBD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Business District (CBD) Teluk Kendari tahun 2020- 2040.
Penandatanganan berita acara dan penyerahan kembali raperda tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).
Alasan penarikan raperda itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang dalam pasal 85 ayat satu huruf D menegaskan bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang oleh bupati/wali kota terlebih dahulu mesti mendapatkan persetujuan substansi oleh menteri terkait.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, raperda tersebut telah melalui pembahasan, antara pemda, bapemperda yang hasilnya telah disetujui bersama untuk dilakukan penarikan raperda.
“Tata ruang cukup dengan peraturan kepala daerah. Padahal ini sudah rampung di DPRD, tapi kami sepakati bahwa ini ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ungkapnya.
Dengan penarikan itu, kata politisi PKS ini, tidak mengurangi substansi yang dimiliki oleh DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa responsivitas, kinerja dan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sangat progresif.
“Sehingga bisa melampui daerah-daerah lain yang bahkan perencanaanya pun belum diajukan dan belum dibahas di DPRD,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan, raperda tersebut sudah selesai, namun karena aturan maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.
“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi ada catatan dan masukan dari DPRD yang menjadi bagian untuk menyempurnakan perwali atau peraturan pemerintah kota,” ujarnya.
Untuk diketahui, CBD Teluk Kendari merupakan rancangan pembangunan yang difungsikan guna mendapatkan manfaat untuk perkembangan yang ada, tetapi tidak menghilangkan fungsi hutan mangrove dalam memadukan lingkungan dengan perkembangan sebuah kota. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki