KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemkot Kendari menanggapi permintaan dari Komisi 2 DPRD Kendari terkait pemberian tindakan tegas terhadap PT Kurnia untuk segera melakukan revitalisasi Pasar Basah Mandonga. Diketahui, PT Kurnia merupakan pengelola pasar tersebut.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan, teguran kepada PT Kurnia dapat dilakukan 30 hari sebelum masa kontrak berakhir, yakni pada 10 Februari 2023 nanti.
“Jadi dalam salah satu isi klausul perjanjian kerja sama antara Pemkot Kendari dengan PT Kurnia adalah 30 hari sebelum berakhir masa kontrak. Pemkot Kendari sebagai pemilik mengingatkan untuk mematuhi apa saja yang ada dalam kontrak itu,” ujar Asmawa Tosepu saat ditemui di kantor Lurah Watu-watu, Kamis (22/12/20222).
Asmawa Tosepu menegaskan, sudah menyiapkan beberapa langkah strategis mengenai revitalisasi Pasar Basah Mandonga. Langkah ini akan dilakukan tepat sebelum 30 hari masa kontrak berakhir atau 10 Januari 2022. Pihaknya akan menyampaikan kepada PT Kurnia untuk menyelesaikan hal-hal sesuai dengan isi dalam kontrak perjanjian kerja sama.
“Tentu strategi dan langkah-langkah untuk pengembangan Pasar Basah Mandonga ini hal itu sudah kita lakukan, tetapi tidak etis kalau saya sampaikan sekarang. Karena masa kontraknya sedang berjalan, Kira-kira seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa pihaknya siap melakukan langkah selanjutnya. Karena dalam kontrak ada konsekuensi atau sanksi hukum yang mengikat terhadap kedua belah pihak apabila tidak menepati sesuai dengan isi kontrak perjanjian. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan