Pemkot Kendari Imbau THM Tidak Beraktivitas saat Ramadan 1444 H
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi saat bulan Ramadan.
Ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 435/817/2023 terkait larangan penyelenggaraan THM menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Atas hal itu pula, Pemkot Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Kendari mengajak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kendari menyampaikan surat edaran tersebut ke pelaku usaha THM dan tempat penjualan minuman beralkohol pada Minggu (19/3/2023).
Kadis Perindagkop Kendari, Alda Kesutan Lapae mengatakan, malam ini pihaknya dari disperindagkop bersama Satpol PP, kepolisian dan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) turun langsung ke lapangan terkait surat edaran wali kota jelang ramadan.
“Surat edaran tersebut sebenarnya sudah diberikan, kedatangan kami ke THM malam ini untuk memastikan apakah surat itu sudah ada di tangan mereka,” jelasnya.
Isi suratnya tegas dia, pelarangan aktivitas THM dan penjualan minuman beralkohol mulai hari ini hingga tiga hari setelah lebaran.
“Kalau ada temuan atau melanggar terkait surat itu kami akan beri sanksi, yakni pernyataan pertama dan mencabut surat izin dan susah lagi untuk mengurusnya. Karena jika sudah ada pencabutan artinya masuk blacklist,” tuturnya.
Dia mengajak untuk bersama-sama mengawal surat edaran tersebut. Silakan lapor jika melihat pelanggaran, tetapi dengan catatan laporan harus akurat dan mempunyai bukti.
Sementara, Manajer Tempat Karaoke Lyrics, Alfius mengatakan, terkait surat edaran itu pihaknya sudah terbiasa karena setiap tahun seperti itu.
“Hari ini kami terakhir buka, kami akan tutup mulai besok hingga tiga hari setelah lebaran sesuai aturan Pemkot Kendari untuk menyambut Ramadan,” pungkas dia. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan