Pemkot Kendari Fasilitasi 160 Pasutri Isbat Nikah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari memfasilitasi isbat nikah massal kepada sebanyak 160 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat, yang menikah siri, agaratercatat secara administrasi oleh pemerintah.
“Tahun ini kita sudah anggarkan melalui APBD Kota Kendari 2018 sebesar Rp99 juta, untuk menalangi ratusan warga yang belum memiliki buku nikah dan juga akomodasi hakim dan lainnya,” ungkap Kabag Kesra Setda Kota Kendari, Abdul Rauf.
Ia menambahkan 160 Pasutri berasal dari 11 kecamatan di Kota Kendari. Data tersebut dihimpun berdasarkan catatan Kantor Urusan Agama (KUA) yang masuk di Pengadilan Agama Kendari. Dalam hal ini mereka yang sudah mendaftar dan mengembalikan formulir di KUA.
BACA JUGA:
> GK Ladies Sultra Target 80 Persen Suara Untuk Jokowi – Ma’ruf
> Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria Bacok Tetangganya Hingga Tewas
> Dewan Pendidikan Sultra Dukung Kenaikan Gaji Tenaga Honorer
> Pemprov Jateng Ingin Jalin Kerjasama Transmigrasi di Sultra
Abdul Rauf mengatakan isbat nikah yang difasilitasi oleh pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, serta Disdukcapil Kota Kendari akan dilaksanakan, Kamis (6/12/2018).
Selain dapat membantu warga kurang mampu, isbat nikah gratis juga memudahkan orangtua untuk mendapatkqn akta kelahiran dari pemerintah. Karena keberadaan anak yang diakui negara. Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Reporter: Ningsih
Editor: Ann