Pemkot Kendari akan Beri Sanksi ASN yang Belum Vaksin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengikuti vaksinasi.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, semua ASN dan tenaga kontrak, termasuk honorer wajib vaksin. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi.
“Kenapa wajib vaksin, mereka kan aparatur mesti memberikan contoh kepada masyarakat, lalu bagi mereka yang tidak vaksin wajib dilaporkan, entah sakit atau gimanapun wajib lapor,” ujar Sulkarnain di Kendari, Jumat (10/12/2021).
Dia juga mengatakan, apabila tidak ada halangan yang mendasar wajib hukumnya vaksin. Menurutnya, danksi akan disesuaikan dengan pelanggarannya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percaya hoaks. Pemerintah sudah berusaha maksimal agar masyarakat terlindungi dari Covid-19.
Dia menambahkan, sekarang sudah mulai terlihat hasil dari vaksinasi, situasi semakin terkendali sehingga tidak ada peningkatan Covid-19 akhir akhir ini. (bds*)
Reporter: M5
Editor: J. Saki