kesbangpol sultra
Metro Kendari

Pemkot dan DPRD Kendari Bahas Raperda Perubahan APBD 2023

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kendari melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2023 melalui rapat paripurna yang dilanjutkan penyerahan Raperda beserta dokumen pendukung lainnya oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan ST, Senin (4/9/2023).

Asmawa Tosepu memaparkan, komposisi perubahan APBD 2023 untuk anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan Rp392 miliar berubah menjadi Rp445 miliar atau naik 13,38 persen. Adapun pendapatan transfer tidak mengalami perubahan. Sementara pendapatan daerah yang sah semula ditargetkan Rp15 miliar berubah menjadi Rp22 miliar atau naik 49,10 persen.

“Anggaran belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp1,495 triliun berubah menjadi Rp1,741 triliun,” katanya.

Anggaran belanja yang terdiri dari belanja operasi berubah dari Rp1,159 triliun menjadi Rp1,190 triliun atau naik sebesar 2,74 persen. Sementara belanja modal sebelum perubahan dianggarkan Rp282 miliar setelah perubahan menjadi Rp546 miliar atau naik 93,59 persen. Untuk belanja tidak terduga sebelum perubahan dianggarkan Rp54 miliar, setelah perubahan menjadi Rp5 miliar atau turun 90,74 persen.

Tidak hanya itu saja, Asmawa Tosepu menambahkan, terkait pembiayaan daerah netto sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp11 miliar berubah menjadi Rp197 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan berubah dari yang sebelumnya dianggarkan Rp74 miliar menjadi Rp208 miliar atau naik sebesar 180,42 persen.

“Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp63 miliar berubah menjadi Rp10 miliar atau turun sebesar 83,84 persen,” jelasnya.

Ia berharap, melalui rapat ini kerja sama antara legislatif dan eksekutif terjalin lebih baik lagi sehingga Raperda APBD 2023 dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button