Metro Kendari

Pemecatan Dua PPK Buton Tidak Prosedural

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Proses pemecatan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Buton, yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, tidak sesuai prosedural.

Hal tersebut terungkap pasca persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kendari.

Kuasa Hukum dua anggota PPK Buton, Irsan Juhuli mengatakan, pemecatan dua anggota PPK, La Jana anggota PPK Siotapina dan La Kamaruddin Ketua PPK Wolowa, merupakan tindakan sewenang-wenang dari ketiga komisioner KPU Buton, dimana pemecatan tersebut dilakukan atas asumsi tak berdasar.

“Ketiga komisioner memecat kedua PPK tidak ada dasarnya, atas keinginan sendiri,” katanya.

BACA JUGA:
>   Sampah Plastik Menumpuk di Perut Paus
>   Tujuh Anggota Kembali Jadi Sasaran Bom di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
>   225 Personil Amankan Pemilihan Wakil Bupati Buton
>   Musim Pancaroba, Waspada DBD

 

Irsan menerangkan, pada fakta integritas persidang yang dilakukan oleh DKPP pada Rabu, (21/11/2018) di Kendari, membuktikan bahwa, KPUD Buton melakukan pemecatan secara inkonstituonal, yang seharusnya dilaksanakan oleh DKPP bukan oleh komisioner KPU.

Kemudian Isran menambahkan, kesimpulan sidang akan dilakjutakan pada 24 November 2018, dengan masing-masing pihak, dari pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya. Dan saat ini tinggal menunggu hasil musyawarah DKPP.

“Kita tunggu saja pada tanggal 24 nanti, disitu baru kita lihat dari hasil muayawarah DKPP, apakah PPK melanggar kode etik atau tidak,” terangnya.

Untuk diketahui, KPUD Buton memberhentikan dua anggota PPK di Buton, karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pemilu 2019 mendatang.

Reporter : Safrin
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button