Metro Kendari

Pemda Wajib Gunakan Dua Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos, Sulkarnain: Masih Tunggu Juknis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut pemda harus menyalurkan dua persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober hingga Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 secara rinci mengatur belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Menanggapi adanya aturan tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penerapan aturan tersebut.

“Karena ini kan sifatnya masih makro, dua persen itu dari apa, kemudian bagaimana prosesnya, dan siapa kelompok penerimanya, karena harus sesuai dengan dengan ketentuan, sebab ini akan dipertanggungjawabkan,” ucapnya di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Kamis (8/9/2022).

Lanjut dia mengatakan, jika dibandingkan dengan bantuan BLT BBM, sudah ada sesuai juknisnya sehingga dilaksanakan segera.

“Nanti juga kalau sudah ada juknisnya penyaluran itu, kita akan siapkan,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button