Pembelian Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi Belum Berlaku, Sulkarnain: Tunggu Juknis
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembelian minyak goreng melalui aplikasi peduli lindungi. Menanggapi hal ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, kebijakan tersebut belum diberlakukan.
“Masih sementara kita koordinasikan, memang ini baru ada penyampaian secara umum, belum ada petunjuk teknisnya (Juknis). Kalau sudah ada juknisnya maka akan dilakukan,” ujar Sulkarnain, Senin (27/6/2022).
Terkait tempat mana saja yang akan menerapkan hal tersebut, Sukarnain juga mengaku belum mendapat petunjuk teknisnya, seperti apa konsep di lapangan.
Berdasarkan unggahan akun instagram @minyakita.id, ada beberapa langkah yang mesti dipahami masyarakat yang akan membeli minyak goreng memakai peduli lindungi. Pertama, konsumen harus mendatangi penjual atau pengecer minyak goreng curah. Kemudian konsumen harus melakukan pemindaian kode batang peduli lindungi yang telah tersedia di toko tersebut. Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka konsumen diperbolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram.
Sebaliknya, bila hasil scan menunjukkan warna merah, konsumen harus bebesar hati. Itu artinya warga tidak dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram tersebut.
Apabila masyarakat tidak mempunyai peduli lindungi hal tersebut tak menjadi masalah. Karena cukup menggunakan KTP.
Pertama, tunjukan KTP kepada pengecer lalu pengecer akan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Terakhir, setelah proses tersebut maka sudah bisa membeli minyak goreng 10 kilogram per NIK per hari. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro