Pembebasan Lahan Jalan Inner Ring Road Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Pemalsuan Sertifikat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik lahan yang tanahnya dijadikan Jalan Inner Ring Road di Kantor DPRD Kendari, Senin (5/12/2022).
DPRD Kendari melalui Komisi 3 menyebutkan bahwa masih ada beberapa hal yang mesti dijelaskan mengenai pembebasan lahan Jalan Inner Ring Road di Kecamatan Kambu tersebut. Meskipun hingga saat ini pengerjaan terus dilakukan, tetapi beberapa pemilik lahan belum menikmati hasil ganti rugi lahan yang dipergunakan sebagai jalan umum tersebut.
Ketua Komisi 3 DPRD Kendari, Rajab Jinik mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya persoalan tanah milik Halimah sebagai pemilik lahan yang hingga kini belum menikmati ganti rugi dari pemerintah.
“Dalam RDP kali ini kita temukan kasus, pertama ada dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh orang yang mendampingi Ibu Halimah, atas nama Ridwan. Ternyata selama ini hak Ibu Halimah telah dibayarkan dalam bentuk dokumen dan pihak perumahan juga telah menyerahkan ke kami bahwa hak Bu Halimah telah diberikan,” jelasnya.
Diketahui, Halimah memiliki keterbatasan yakni tidak bisa menulis dan membaca, sehingga dirinya mempercayakan transaksi pembebasan lahan kepada Ridwan.
Selain itu juga ditemukan beberapa kejanggalan dalam sertifikat kepemilikan lahan. Menurut Rajab Jinik, kemungkinan ada sertifikat palsu yang sengaja dibuat oleh Ridwan.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran maka kami bakal meminta pengacara Ibu Halimah untuk memanggil tipikor untuk melakukan tindakan. Karena hal itu persoalan pribadi. Untuk persoalan dengan pihak perumahan sudah clear, tetapi masih ada hak-hak Ibu Halimah yang coba kita periksa dan buktikan dengan pembuktian sertifikat yang ada,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, pihak Pemkot Kendari sudah melakukan kewajibannya dengan membayar ganti rugi lahan tetapi ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut.
“Jadi terdapat tiga dokumen yang telah dibayarkan yakni ada yang Rp200 juta, Rp98 juta dan Rp40 juta untuk per dokumen,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan