Metro Kendari

Pelanggaran Pemilu Selalu Mendek di Gakkumdu, KIPP Sultra: Tak Ada Kesamaan Persepsi

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Nasir, S.Sos mengatakan, penegakan hukum atas pelanggaran pidana pemilu sering tersendat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.

Sentra Gakkumdu dinilai justru menghambat penegakan hukum pemilu. Pihaknya menyayangkan beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg, kandas di Gakkumdu.

Padahal kata Nasir, bukti materil yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap cukup terpenuhi, namun anehnya justru di tolak dan dihentikan.

[artikel number=3 tag=”kipp,kpu,” ]

“Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami, yang mananya tidak memenuhi? Kami fikir semua bukti-bukti yang diajukan oleh Bawaslu sudah jelas dan sudah sesuai prosedur diinternal mereka,” ungkap dia saat dihubungi oleh pewarta Detiksultra.com, Senin (18/2/2019).

Lanjut dia, jika ditolak atau dihentikan proses penyidikan ke tahap selanjutnya oleh pihak Gakkumdu sebaiknya dijelaskan apa alasan atau argumentasinya.

“Dari hasil tersebut kami minta di publis, supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa penanganan proses pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bawaslu tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Jika pelanggaran pemilu ini selalu terhenti dan mogok di Gakkumdu, Bawaslu sendiri akan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Padahal sejatinya di dalam sentra Gakkumdu tidak hanya ada Bawaslu tetapi ada kejaksaan penuntut umum dan penyidik kepolisian.

“Masyarakat tidak mau tau bahwa institusi yang menangani pelanggaran pemilu itu adalah Bawaslu dan ini berdampak terhadap kepercayaan institusi Bawaslunya. Masyarakat akan menilai bahwa ada kesan tebang pilih.
Padahal dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ada unsur keterwakilan penegak hukum di dalamnya yang bekerja tidak semata-mata para anggota Bawaslunya,”
cetusnya.

Bahkan menurut dia, bisa jadi pemahaman tentang ketentuan undang-undang pemilu yang termuat dalam pasal-pasal pidana pemilu masih kurang dipihak Gakkumdu.

Oleh karena itu mereka perlu mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) khusus, pidana pemilu dan pidana umum itu berbeda cara mengkaji untuk pembuktiannya.

“Pihak Bawaslunya mungkin sudah paham dengan berbagai kegiatan bimtek dan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu yg diberikan oleh pihak pimpinannya. Justru sebaliknya dipihak gakumdunya gimana, apakah sudah intens dilakukan kegiatan bimteknya atau belum,” paparnya.

Oleh sebab itu, beber Nasir, perlu adanya penyamaan persepsi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami harapkan bahwa Bawaslu dan pihak terkait Gakkumdu mesti menyatukan persepsi terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu atau caleg,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button