Metro Kendari

Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Kota Kendari yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan kepada 1.789 Nelayan.

Bantuan tunai tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari dengan jumlah Rp300 pada 10 perwakilan nelayan, bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengungkapkan, selama penerapan PPKM banyak warga terdampak yang dirasakan khususnya dari sisi ekonomi.

“Selama Pandemi dan penerapan PPKM banyak diantara kita yang merasakan kesulitan mencari nafkah, yang mungkin selama ini menjadi nelayan tangkapan kurang yang beli, karena memang situasinya begitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, bantuan terhadap nelayan ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 diawal pandemi.

Dengan begitu, orang nomor satu di Kota Kendari ini meminta para camat dan lurah untuk membantu warga yang belum menerima bantuan agar bisa mendaftarkan diri baik nelayan, pelaku UKM maupun karyawan yang di PHK.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari Imran Ismail mengatakan, ada enam kecamatan dan 33 kelurahan yang mendapatkan bantuan tunai.

Katanya, data awal sebanyak 1300 nelayan yang terdampak Covid-19, namun setelah diperbarui tersisa 1178 nelayan yang berhak menerima bantuan.

“Untuk tahap awal ini sebanyak 289 orang nelayan terdiri dari 130 nelayan dari Kecamatan Kendari dan 159 nelayan dari Kecamatan Kendari Barat menerima bantuan ini, kemudian akan menyusul Kecamatan lainnya,” ujarnya.

Data ini berkurang sebanyak 190 orang karena beberapa alasan yakni meninggal dunia 25 orang, alih profesi 121 orang, pindah domisili 14 orang, pemilik kapal di atas tiga groston (GT) enam orang dan telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya misalnya PKH, BLT, BST sebanyak 24 orang.

Dia menambahkan, jika masih ada warga yang merasa berhak namun belum terdata harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berdomisili dan memiliki KTP Kota Kendari, memiliki kartu pelaku usaha Kelautan dan perikanan (KUSUKA) tidak memiliki kapal di atas tiga GT serta tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial.

 

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button