KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penculikan dan kekerasan seksual yang menyeret mantan anggota TNI AD, Adrianus Pattian, memasuki babak baru.
Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, dan bakal disidangkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim mengungkapkan, sidang perdana kasus Pedofil, Adrianus, diagendakan pekan depan pada Rabu, 24 Juli 2019.
[artikel number=3 tag=”pedofil,tni”]
Disidang perdana nanti kata Nanang, Kejari menempatkan Dody W Leonard Silalahi SH MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yah agendanya Rabu depan 24 Juli, Kejari sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya via seluler.
Dalam kasus ini, Kejari Kendari menyiapkan empat JPU handal yang akan menjerat tersangka ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan jeratan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus Adrianus, pelaku pedofil yang menculik dan memperkosa sejumlah anak dibawah umur di Kendari telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari dari pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti menyertai penggiringan Adrianus, yang kemudian di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Dahlan