Metro Kendari

Patroli Mining di Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra Tak Temukan Penambang Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengintensifkan patroli mining atau pertambangan ore nikel di wilayah Kabupaten Kolaka, Rabu (31/7/2024).

Patroli ini dilaksanakan oleh personel Unit III Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra yang dipimpin Kepala Unit III, AKP Taufik Hidayat, didampingi Panit I, Ipda Abdul Rahman.

Kanit III Subdit IV Tipidter AKP Taufik mengatakan, timnya mengawali patroli di Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Lokasi pertama yang disisir adalah di sekitar area pertambangan Perusda Kolaka.

Sebab sebelumnya di lokasi tersebut tim mendapat laporan adanya dugaan penyerobotan lahan. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, lokasi tim tidak menemukan adanya aktivitas seperti yang dilaporkan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI) yang sebelumnya, juga tim mendapat laporan adanya penambangan ilegal.

Di lokasi ini, tim bergerak ke tiga titik di dalam WIUP PT AMI. Di setiap titik yang dicek, tim menerbangkan drone untuk memantau dan memastikan dari udara bahwa tak ada aktivitas ilegal.

“Tim juga tak menemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging di lokasi tersebut,” kata dia, Kamis (1/8/2024).

Setelah memastikan di lokasi pertambangan tersebut clear dari aktivitas ilegal, tim bergerak menuju Jetty PT AMI.
Di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Jetty juga terlihat sudah lama tak digunakan.

Selanjutnya, tim bergerak ke sekitar wilayah IUP PT Antam. Tim menuju ke sejumlah titik, namun tak menemukan aktivitas melanggar hukum. Pihaknya juga sempat meninjau satu titik di wilayah IUP PT Antam yang disebut diklaim oleh seorang warga.

“Untuk di wilayah Kolaka hasil patroli kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

AKP Taufik menegaskan, apabila dalam patroli mining ditemukan aktivitas melanggar hukum, maka pihaknya langsung akan melakukan penindakan.

“Jadi bukan hanya patroli, tapi juga penindakan apabila terjadi aktivitas melanggar hukum. Ini juga sebagai langkah pencegahan kegiatan ilegal mining,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bumi Anoa.

“Silahkan menambang, namun harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak berkonsekuensi hukum,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button