Pasca Peralihan Status Tahanan, Sekda Kota Kendari Kembali Jalankan Tugas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ridwansyah Taridala sudah dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini pasca status penahanan Ridwansyah Taridala berubah dari tahahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjadi tahanan kota.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat dihubungi awak media menuturkan, dari sisi aturan, jenderal ASN tersebut bisa menjalankan kembali tugasnya.
“Secara hukum Pak Sekda legal dan legitimasi dapat menjalankan tugas seperti sedia kala,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Hanya saja, Asmawa Tosepu tidak menjelaskan kapan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala masuk berkantor.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia menjadi tahanan kota.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, permintaan pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala atas permintaan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, sekaligus sebagai penjaminnya.
“Informasi pengalihan penahanan itu alasannya yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dan ada yang mengajukan dan dijaminkan Pak Pj Wali Kota Kendari,” katanya dia saat dihubungi siang kemarin.
Diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia. Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah. Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan