HukumMetro Kendari

Pakai Sistem Tempel, Polisi Bekuk Warga Kendari Pengedar Sabu Seberat 20 Gram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang lelaki berinisial D (25) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berperan sebagai gudang sekaligus tutel (tukang tempel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pihaknya mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 20,5 gram.

“Untuk waktu kejadiannya pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan barang bukti 2 paket atau saset berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 20,5 gram,” terangnya saat press release di Polda Sultra, Senin (6/2/2023).

Selain barang bukti tersebut, terdapat barang bukti nonnarkotika seperti 1 saset sedang kosong ukuran 10×7 cm, 1 buah kemasan bekas snack warna coklat merk Choco Chip, 1 buah tisu warna putih yang dibungkus lakban warna kuning.

Kemudian 1 unit timbangan digital warna hitam silver Merk Harnic, 1 unit HP merk Vivo S1 warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 lembar celana pendek hitam yang bertuliskan RPPS, dan 1 unit motor jenis matic Mio Fino.

Kombes Pol Bambang menjelaskan, terkait kronologis penangkapan yaitu tepatnya pada Senin, 23 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh masyarakat seorang laki laki yang berinisial D (25) karena ditemukan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika sebanyak 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 20,5 gram.

“Setelah Tim Opsnal Subdit 2 mengamankan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang dijadikan sebagai tempat atau gudang penyimpanan barang bukti timbangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari bukti petunjuk dan hasil pemeriksaan berinisial D (25) terdapat 2 bungkus atau sachet narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 20,5 gram yang merupakan sisa barang narkotika sebanyak 500 gram, yang ia peroleh dengan sistem tempel dari seorang laki laki yang berinisial “MS”.

Atas tindakannya tersebut pelaku berinisial D (25) ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Ancaman pidana lainnya yaitu dalam Pasal 112 Ayat (2) dengan penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp8 miliar.

“Peran pelaku yaitu berperan sebagai gudang sekaligus tukang tempel dalam peredaran narkotika. Dengan jaringan peredaran dalam Kota Kendari,” pungkas Kombes Pol Bambang. (bds)

Reporter : Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button