Metro Kendari

ORI Sultra Mediasi Ganti Rugi Rumah Warga Puuwatu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombusman RI (ORI) Perwakilan Sultra menjadi mediator antara tiga warga Puuwatu yang rumahnya terkena tanah timbunan dari pembukaan jalan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Kantor Perwakilan Ombusman RI Sultra, Mastri Susilo, mengatakan, dari proyek pembukaan jalan baru di daerah Kecamatan Puuwatu yang dilakukan oleh Pemkot Kendari, ternyata ada rumah warga sekitar yang terkena dampak lumpur timbunan. Sehingga, warga yang rumahnya tertimbun tanah itu mengaku, saat ini sudah satu tahun rumahnya tidak dapat ditinggali.

Olehnya itu, tambah dia, tiga keluarga yang rumahnya tertimbun, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari meminta untuk ditindaklanjuti tekait ganti rugi bangunan rumah tersebut.

[artikel number=3 tag=”ori,kendari”]

“Setelah dua kali melakukan mediasi, dan kemarin kita kembali lakukan mediasi lanjutan di Kantor Pemkot Kendari, sudah ada sepakatan ganti rugi. Jadi masing-masing sudah menyepakati jumlahnya, tinggal penyerahannya saja,” katanya kepada Detiksultra.com saat ditemui di Kantor ORI Sultra, Rabu (3/7/2019).

Dimana, kata dia, ganti rugi yang ditaksir di antaranya adalah satu rumah keluarga Alwi Genda sebesar Rp 280.387.800, satu rumah keluarga Edy Susanto sebesar Rp 27.799.200, dan dua rumah keluarga Sanja sebesar Rp  127.428.000. Sedangkan, salah satu rumah keluarga Senja yang ada usaha pencucian mobilnya masih proses perhitungan taksiran harga.

“Jadi ada dua yang harus dilakukan dalam pembukaan jalan baru ini, pertama adalah untuk menurunkan jalan. Jadi jangan terlalu tinggi dari rumah warga, sehingga itu tidak berdampak besar bagi rumah penduduk sekitar. Dan kedua, dibuat drainase yang memadai untuk tempat mengalirnya air,” tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button