ORI Sultra Investigasi Tambang di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra telah membentuk tim investigasi untuk mengkaji operasional usaha pertambangan di Sultra.
Kepala ORI Sultra, Mastri Susilo menyatakan, tim investigasi tambang di Sultra diketua oleh Ahmad Rustan, staf Asistenan dan pelaporan arsip Ombudsman Sultra.
Tim tersebut nantinya lebih detail mengkaji efek usaha pertambangan yang potensi menyebabkan bencana lingkungan, seperti bencana banjir di Kabupaten Konawe, Kolaka Timur, dan Konawe Utara.
[artikel number=3 tag=”tambang,kendari”]
Khusus banjir di Konawe Utara dan sekitarnya, Ombudsman bakal mengkaji status Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk izin alih fungsi lahan perkebunan, apakah legal atau ilegal. Kalau ilegal sudah jelas bakal di “semprit”.
Jika legal, Ombudsman bakal mengejar lagi kerja operasional perusahaan tambang tersebut, apakah wilayah garapannya benar-benar sesuai Izin kelolanya.
“Kriteria ilegal itu kita kaji dan lihat titik koordinat kerjanya perusahaan tambang, status ilegal juga bisa pada operasional pengangkutan ore, jangan sampai perusahaan A yang kirim ore ternyata diserahkan ke perusahaan B, nah itu juga ilegal,” ujarnya.
Hasil kajian tambang oleh Ombudsman akan diolah dan selanjutnya bakal diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaki.
“Pasca olah hasil kajian, kita serahkan ke pihak terkait, tergantung mereka apa pola kebijakannya,” tambahnya.
Tugas investigasi Ombudsman soal tambang di Konut dan Konawe, akan dilakukan beda dengan tim riset daerah.
Selain Kabupaten Konawe, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara, Ombudsman Sultra juga bakal menginvestasi operasional tambang di wilayah Bombana, Konawe Kepulauan, dan Buton.
Dahlan