Hukum

Polres Kendari Bekuk Pencuri Handphone Bermodus Beli Rokok

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial ML alias L (24) pada Rabu (10/3/2021), pukul 02.00 WITA. Ia ditangkap karena mencuri HP seorang perempuan bernama Rohani Said.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, saat itu pelaku ML (24) singgah di sebuah kios yang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari

“Pelaku melihat pemilik kios sedang duduk sambil memainkan HP. Kemudian pelaku datang, dan berpura-pura membeli rokok sebatang,” ungkap Kasat Reskrim dalam rilisnya, Kamis (11/3/2021).

Saat korban masuk ke dalam kios untuk mengambilkan rokok, pelaku langsung mengambil HP yang disimpan korban di tempat duduknya, dan memasukkan ke dalam saku celana.

“Lalu pelaku membayar rokok tersebut dan pergi meninggalkan kios tersebut dan korban tidak menyadari bahwa handphone miliknya diambil sama pelaku, dan pelaku menuju ke kosnya lalu matikan daya handphone serta membuka kartu tersebut agar tidak bisa dihubungi oleh pemiliknya,” terang Gedr Pranata Wiguna.

Lanjutnya, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, sebuah handphone hasil curian juga diamankan sebagai barang bukti.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari bersama BB satu unit HP untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 364 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button