Nataru: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan surat Maklumat Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, tentang upaya mengantisipasi virus corona Covid-19 dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam rilisnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12/2020).
Argo Yuwono menyebutkan, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah pesta/perayaan malam pergantian tahun arak-arakan, pawai dan karnaval pesta penyalaan kembang api,” bebernya.
Ia juga mengatakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via