Metro Kendari

MUI Halalkan Vaksin Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Vaksin Covid-19, Sinovac, akhirnya mendapatkan kejelasan status, pasca menuai polemik soal kualitasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.

IDNTimes memberitakan bahwa status halal Sinovac berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).

“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Asrorun mengingatkan penggunaan vaksin bernama CoronaVac tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.

“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button