Metro Kendari

KPK Nilai Provinsi Sultra Rentan Korupsi Berdasarkan SPI Tahun 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih rentan tindak kasus korupsi. Hal ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022.

Selain memaparkan hasil SPI, KPK juga mempertanyakan ke Pemprov Sultra karena tidak memberikan data responden khususnya internal masing-masing OPD untuk SPI.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK RI, Tri Gama Reva mengatakan, ia bersama tim hadir untuk meminta klarifikasi data responden yang tidak diperoleh sampai saat ini. Pasalnya, di Indonesia hanya Provinsi Sultra saja yang tidak memberikan data internal atau hasilnya nihil atau kosong.

Tri menjelaskan, survei ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk Sultra.

“Hasil indeks Sultra berada di kisaran 60-an. Kita membuat empat klaster yaitu sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Indeks 2022, Sultra berada dalam kuadran rentan,” ungkapnya, Senin (28/8/2023).

Tri berharap, kedatangannya bersama tim di Sultra agar masing-masing OPD di Sultra sudah bisa memahami SPI, sehingga tahun berikutnya tidak terlambat lagi memberikan data.

Di tempat yang sama, Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, sebelum kegiatan dimulai sebagai tindak lanjut SPI 2022 semua data telah terkumpul secara keseluruhan di BKD Sultra. Menurutnya, survei ataupun penilaian SPI jika tidak dilakukan secara tatap muka akan ada kendala dari beberapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Olehnya itu, pertanyaan yang berkaitan dengan pengambilan data-data kepegawaian ataupun pelayanan publik bahasanya harus sederhana dan mudah dipahami.

“Kami terlambat menyampaikan data itu karena kami akui masih ada masalah dalam menjawab pertanyaan dalam survei itu. Untuk itu tim surveinya datang,” ucapnya.

Asrun mengatakan, pihaknya bersama KPK akan memberikan pemahaman kepada para OPD utamanya tenaga teknis agar nantinya jika ada survei segera dijawab.

“OPD di Sultra juga telah berkomitmen untuk cepat memberikan data jika diminta,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button