HeadlineKonawe Selatan

Menipu dengan Modus Bisa Gandakan Uang secara Gaib, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga berinisial S (50) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Rabu, 8 September 2021 karena diduga telah menipu dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2016 lalu, dan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib.

“Sejak 2016 pelaku bercerita kepada warga serta korban setempat bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib,” ungkap Bambang kepada awak media pada Kamis (9/9/2021).

Kemudian beberapa korbannya tertarik dengan ritual gaib tersebut. Usai memberitahu korbannya itu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban-korbannya untuk digandakan.

“Jumlah uang yang diminta kepada korban berbeda-beda ada yang dimintai Rp5 juta, Rp15 juta, bahkan ada yang dimintai sampai Rp50 juta,” ujarnya

Setelah meminta uang kepada korban, tersangka melakukan praktek ritualnya di sebuah gubuk di tengah sawah yang berada di Desa Arongo sejak 2016 hingga awal 2021.

“Saat melakukan ritualnya para korbannya disuruh menunggu kemudian pelaku naik di lantai dua untuk melakukan ritual menarik uang gaib,” tandasnya.

Para korban kemudian dipanggil satu per satu untuk naik ke lantai dua dan diperlihatkan sejumlah tumpukan uang di dalam kardus, akan tetapi setelah dibuka ternyata uang tersebut palsu yang dicetak melalui print.

“Uang palsu itu dicetak tidak lain adalah korban lainnya, pelaku meminta tolong agar dicetakkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di 2018, untuk melakukan aksinya, dan nantinya diberikan imbalan dari hasil ritualnya,” beber Bambang.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Ia juga menyebutkan alasan pelaku yakni merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang isterinya.

Tersangka S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ads*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button