Muna Barat

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Muna Barat (mubar) resmi ditetapkan. Terdapat empat kategori zakat fitrah, yakni beras dolog, beras kepala, beras super, dan jagung.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar La Karimu mengungkapkan, pada 2022 ini besaran zakat fitrah untuk kategori beras mengalami penurunan sedangkan jagung mengalami kenaikan.

“Ya tahun ini zakat untuk beras turun sekira satu persen sedangkan jagung naik dua persen,” ungkap Karimu saat ditemui di kantor Bupati Mubar, Senin, 11 April 2022.

Karimu menjelaskan tahun ini untuk beras kepala besaran zakat yang ditetapkan senilai Rp37 ribu per jiwa, beras dolog Rp30 ribu per jiwa, beras super Rp33 ribu per jiwa, sedangkan jagung Rp17.500 per jiwa.

Kata dia, penetapan besaran zakat fitrah ini sesuai hasil pantauan rata-rata harga pasar empat jenis bahan pokok dari Dinas Perindag dan Baznas Kabupaten Muna Barat dari tiga wilayah besar Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya.

Dengan ditemukannya besaran nilai zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan membayar zakatnya kepada badan amil zakat desa masing-masing.

“Baznas kabupaten sebagai tim monitoring akan melakukan pengawasan agar nantinya semua hasil zakat bisa terealisasi kepada yang berhak menerimanya,” tutupnya. (bds*)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button