KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagian kalangan menilai kendaraan yang mati pajak tidak dapat diberikan saksi tilang, begitupun sebaliknya, STNK yang tidak diperpanjang dapat diberikan tilang oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Untuk mengetahui secara pasti, berikut penjelasannya berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat tiga yang berbunyi: “Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat dua surat tanda kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib mengajukan permohonan perpanjangan”.
Berdasarkan UU tersebut, kendaraan dapat dikenakan tilang apabila tidak memperpanjang STNK-nya .
[artikel number=3 tag=”mati pajak stnk,tilang”]
Paur STNK Samsat Kendari, Dewa Ayu, membenarkan kendaraan yang mati pajak dapat diberikan saksi tilang. Hal itu juga diperkuat dengan UU, jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak diberikan surat tilang.
Dewa Ayu menambahkan, pemberian surat tilang bukan karena dasar pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau mati pajak, tapi lebih pada surat kendaraan yang tidak memiliki pengesahan dari kepolisian pada lembar STNK.
“Iya masyarakat jangan salah mentafsirkan polisi lalulintas menahan karena mati pajak kendaraan. Bukan itu, tapi tidak memiliki pengesahan di lembar STNK,” tuturnya.
“Kami berharap di lapangan sudah tidak ada lagi perdebatan terkait mati pajak polisi lalulintas dapat menilang atau tidak, sudah semestinya warga yang taat hukum mengikuti aturan,” tegasnya.
Reporter: M7
Editor: Rani