Metro Kendari

Menanggapi Situasi Nasional, Sekda Sultra Imbau ASN Gunakan Tenun dan Tak Pakai Randis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan baju tenun dan dilarang menggunakan kendaraan dinas atau randis.

Imbauan tersebut menyikapi situasi saat ini yang kurang kondusif dan dinamika yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Sultra.

Imbauan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas Dan Etika ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyikapi Situasi Terkini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan surat edaran ini sebagai pedoman bagi seluruh ASN dalam menyikapi situasi yang berkembang, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan tertib.

“Hal ini juga bertujuan untuk senantiasa mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Asrun menyampaikan, terdapat beberapa pesan kepada para ASN yakni, untuk terus menjaga sikap dan komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat provokatif.

“Aparatur sipil juga harus senantiasa menggunakan bahasa yang santun, berempati kepada masyarakat, dan sensitif terhadap kondisi yang sedang berkembang,” terangnya.

Khusus kepala perangkat daerah atau biro agar melakukan pengaturan dan pembagian tugas kedinasan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Pembagian ini yaitu pegawai yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas seperti biasa di kantor (Work From Office/WFO).

Sedangkan pegawai yang pekerjaannya memungkinkan dapat melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home/WFH), dapat dikerjakan dirumahnya masing-masing.

ASN juga tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas. Pegawai yang melaksanakan tugas di kantor agar menggunakan wastra daerah/tenun khas Sulawesi Tenggara.

“Terakhir pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk sementara ditiadakan,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button