Masuk Level III, PPKM di Kendari Diperpanjang Hingga 2 Agustus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diperpanjang mulai Senin 26 Juli s.d 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, karena Kota Kendari, masuk Level III.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan perpanjangan PPKM Kota Kendari masuk pada level III, sehingga akan memaksimalkan persiapan untuk menghadapinya.
“Mudah-mudahan besok kita sudah terbitkan, bersabar sedikit jadi masih berlaku PPKM kemarin sambil kita mempersiapkan, karena instruksi Kemendagri ada beberapa yang diserahkan kewenangannya ke Pemerintah Daerah,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Selain itu, pihaknya menyebutkan selama pemberlakuan PPKM laju kasus Covid-19 masih bisa dikendalikan.
Pasca perpanjangan pada dua Minggu terakhir, laju Kasus Covid-19 sudah bisa kendalikan juga melakukan upaya agar penyembuhan lebih cepat terjadi.
“Jadi kan pasien tidak perlu berlama-lama di RS kalau kemudian kondisinya mulai membaik dan sudah dianggap pulih, itu bisa kita izinkan pulang dirumahnya dan dinyatakan sembuh, ” ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap pada warga Kota Kendari agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 agar PPKM di Kota Kendari segera berakhir.
Atas itu, Orang nomor satu di Kota Kendari ini akan merumuskan dengan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk bisa dijadikan regulasi bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas.
Sementara, pembatasan Level III yang diterapkan diantaranya:
(1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
(2) Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
secara lebih ketat.
(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).
Pasokan bahan pokok ini baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
• warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
• Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
• restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusatperbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
• Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
• Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat
(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(9) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
(10) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.
(12) untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
(13) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
(14) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan
prokes secara lebih ketat.
(15) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
• menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
• menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
• ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
• untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
(16) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Reporter: Sesra
Editor: Via