kesbangpol sultra
Metro Kendari

Massa Kepung Polda, Desak Penganiaya Demo Tambang Dihukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Ribuan massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO, berunjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah (POLDA) Sultra, Senin (11/3/2019).

Dalam aksinya, massa mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian dan satpol PP terhadap massa aksi Front Mahasiswa Bela Wawonii yang menuntut pencabutan IUP pertambangan di kabupaten Konawe, Rabu 6 Maret 2019.

Kordinator Aksi, Aldo Zafar, dalam orasinya menilai bahwa tindakan kekerasan tersebut menjadi catatan kian buruknya iklim demokrasi Indonesia.

[artikel number=3 tag=”demo,tambang,polda,” ]

“Pemerintah tidak lagi memiliki itikad baik untuk mendengar aspirasi rakyat, bahkan nekat melakukan tindakan represif,” bebernya.

Selain itu, ia juga mengatakan, sebagaimana telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, pasal 28 tahun 1945 bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Massa aksi juga kecam Kapolda Sultra yang telah lepas tanggung jawab terhadap kejadian represif tersebut.

Sebagaimana UU RI No/2/2002,
Pasal 2: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat,

Pasal 4, Kepolisian negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan, dalam negeri yang meliputi terpelihara nya kemananan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap Masyarakat serta terbinanya ketentraman dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).

Pasal 5 no 1 Kepolisian RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat, dalam rangka terpelihara keamanan dalam negeri dan pasal 5 no 2 kepolisian RI adalah kepolisian Nasional yang merupakan atau kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Maka dari itu, KBM UHO menuntut Kapolda Sultra agar segera mencopot Kapolres Kendari dan anggotanya yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mahasiswa dan masyarakat Wawonii.

Mereka juga meminta Gubernur Sultra Mencopot Kepala SatPol PP dan anggotanya yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mahasiswa dan masyarakat Wawonii.

KBM Menyatakan jika tuntutan masa aksi tidak terpenuhi, maka
akan ada aksi yang lebih besar lagi.

Sementara itu di kantor Gubernur Sultra, mahasiswa tidak bisa menembus blokade. Dibagian depan kantor dipasangi kawat duri pembatas dan dijaga polisi bersenjata lengkap .

Reporter: Anca
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024