Masa Jabatan Bupati Buton, Kolut dan Bombana Berakhir Agustus, Wagub Sultra Beberkan Kriteria Pj Usulan Gubernur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Kolaka Utara (Kolut) dan Bombana, berakhir pada Agustus 2022 mendatang. Berdasarkan tanggal pelantikan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kolut dan Bombana akan berakhir 22 Agustus 2022. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Buton 24 Agustus 2022.
Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan 2024 mendatang secara serentak, tiga kabupaten tersebut sementara diisi oleh pejabat (Pj) bupati.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengatakan, sesuai regulasi dan aturan yang berlaku, Pj bupati diiusulkan Gubernur Sultra. Lalu, usulan Gubernur Sultra dibawa ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menyeleksi dan merekomendasikan satu nama untuk dilantik.
Lukman Abunawas menjelaskan, sebelum mengusul, orang nomor wahid di Bumi Anoa (Gubernur Ali Mazi) akan terlebih dahulu melihat latar belakang setiap figur yang nantinya diusul. Hal yang paling umum, bagaimana figur atau calon Pj tersebut mampu melanjutkan program bupati dan wakil bupati yang sudah berakhir masa jabatannya. Kemudian mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan menyinkronkan program daerah, provinisi dan pusat.
“Tentunya penunjukan Pj ada tiga kabupaten yaitu Buton, Bombana dan Kolut supaya betul-betul kita harapkan harus mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkap dia, Selasa (7/6/2022).
Ia berharap, siapaun yang diusul Ali Mazi dan direkomendasikan Kemendagri harus diterima seluruh lapisan masyarakat di ke daerah masing-masing.
“Masyarakat harus menerima siapapun yang ditunjuk oleh gubernur, tentunya yang mampu membawa nama baik daerah setempat,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pj bupati yang nantinya diusul gubernur diatur pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.
Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I). Misal Sekda di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) dan sekertaris jenderal kementerian, sekertaris dan sebagainya.
Sementara untuk Pj bupati dan wali kota harus diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). Biasanya mereka yang menduduki kepala dinas di lingkup pemerintah provinsi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro