kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Mafindo: Ujaran Kebencian dan Hoax Meningkat Selama Masa Pemilu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), menyatakan, selama masa penyelenggaraan pemilu tahun 2019, jumlah konten berita-berita hoax semakin meningkat. Hal tersebut dapat memperkeruh dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam dialog publik membahas perempuan dalam isu sara pada kontestasi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Wanita Khatolik Indonesia (WKI) Sultra, Mafindo menekankan perlunya sikap kritis dalam menyikapi isu-isu yang berkembang di media sosial terkait penyelenggaraan pemilu 2019, sebab dengan pemikiran kritis, akan bisa menangkal Hoax.

“Kalau tidak kritis, kita akan mudah sekali terhasut oleh hoax, ini juga merupakan misi kita untuk membangun literasi digital, sehingga dapat menumbuhkan pemikiran-pemikiran kritis,” ujar relawan Mafindo, Fera Tri Susilawaty, Rabu (3/4/2019).

[artikel number=3 tag=”masa,pemilu,” ]

Isi berita hoax pada umumnya cenderung bersifat “too good to be true”, terlalu sempurna untuk jadi kenyataan dan “too bad to be true”, terlalu mengerikan untuk jadi kenyataan.

Hoax juga biasanya berisi kalimat-kalimat paranoid seperti tolong disebarkan, viralkan dan sebagainya.

“Jadi orang harus waspada bila mendapat kalimat-kalimat informasi seperti itu. Bisa jadi itu adalah hoax,” tambahnya.

Dalam catatan Mafindo selama tahun 2018 lalu, jumlah hoax mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2016 dan 2017, setiap hari beredar 2 hingga 3 hoax yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami berharap masyarakat bisa bijak saat bermain media sosial dan menyaring berita-berita yang viral di media sosial, serta berperan aktif dalam memerangi hoax dengan cara meluruskan hoax dengan data-data atau berita yang sebenarnya. Dengan itu, kita berharap konten berita hoax akan hilang dengan sendirinya,” ungkapnya.

Dalam menanggulangi hoax, pemerintah sudah memiliki payung hukum yaitu UU ITE. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, merupakan produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi hoax.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button