Metro Kendari

MA Tolak Permohonan Kasasi PT TRK, Kuasa Hukum: Lahan Sah Milik Warga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Permohonan kasasi PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) atas kasus penguasaan lahan milik warga ditolak Mahkamah Agung (MA).

Al Imran La Aci selaku kuasa hukum warga atau penggugat menerangkan upaya hukum para pemilik lahan sudah dilakukan sejak 2010, di awal-awal PT TRK melakukan aktivitas penambangan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Karena warga tidak menerima lahan mereka dikuasai dan diambil alih oleh perusahaan tanpa persetujuan pemilik, warga pun memperkarakan PT TRK di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 2010.

Berjalan tiga tahun, barulah PN Kolaka mengeluarkan putusannya dengan nomor 04/Pdt.G/2013/PN Klk tanggal 2 April 2013.

“Amar putusannya gugatan penggugat (warga) ditolak atau tidak diterima,” kata dia, Kamis (18/11/2021).

Kemudian penggugat melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), pascagugatan warga pemilik lahan ditolak oleh PN Kolaka.

Alhasil setelah menerima memori banding dari pihak penggugat, Pengadilan Tinggi Sultra memutuskan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Kolaka dengan nomor putusan 04/Pdt.G/2013/PN Klk tanggal 2 April 2013.

Disebutkan juga dalam putusan tersebut, bahwa secara hukum penggugat atau pembanding adalah pemilik hak atas tanah tersebut.

Selain itu, tergugat (PT TRK) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai, mengolah, mengambil, mengeksplorasi dan mengekploitasi tanpa hak atas tanah hak milik penggugat.

Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak PT TRK, yang kemudian tergugat melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengenai kompetensi absolut.

Atas putusan verstek Pengadilan Tinggi
Sultra tersebut, tergugat telah mengajukan
perlawanan. Dengan perlawanan tersebut PN Kolaka telah memberikan Putusan Nomor 4/Pdt. Pwi/2013/PN KIk., tanggal 1 Agustus 2019.

Dimana, amar putusannya menolak eksepsi dari penggugat, menyatakan bahwa PN Kolaka berwenang mengadili
perkara verzet yang diajukan oleh penggugat.

“Sementara dalam pokok perkara, menyatakan surat perlawanan tergugat tidak dapat diterima,” ungkap Imran.

Lebih lanjut, upaya hukum lainnya berlanjut hingga pada pengajuan kasasi PT TRK di MA pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu.

Namun dari hasil pertimbangan MA, ternyata putusan Judex Fact/Pengadilan Tinggi Sultra di Kendari yang memperbaiki putusan PN Kolaka dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka pemohonan
kasasi yang diajukan oleh PT TRK tersebut harus ditolak.

Dengan demikian atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi PT TRK, maka pihaknya akan mengajukan eksekusi di PN Kolaka.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi,” tandasnya.

Sebagai informasi, lahan milik warga yang di tambang PT TRK sejak 2010 silam itu seluas 20 hektar yang masuk dalam kordinat perusahaan.

Selama puluhan tahun itu juga, warga yang memiliki hak atas atas tanah tersebut tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button