Metro Kendari

LIRA Sultra Soroti Pengangkatan La Ode Adili sebagai Kepala UKPBJ

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengangkatan La Ode Adili sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan.

Adapun sorotan itu datang dari Dewan Pembina (DP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Rusli. T.

Menurut Rusli, pengangkatan La Ode Adili suatu kewajaran menjadi pertanyaan besar. Sebab, posisi yang ia duduki saat ini, disinyalir telah masuk dalam kategori korupsi.

Bagaimana tidak, untuk menjadi Kepala UKPBJ atau Pokja, syarat yang paling utama adalah sertifikat kompetensi keahlian dibidang pengadaan barang dan jasa.

Namun kata Rusli, La Ode Adili diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian dibidang, sesuai jabatan yang ia emban saat ini.

“Untuk membuktikan kalau seseorang itu ahli dibidangnya, dia harus menunjukkan sertifikatnya,” kata dia, Sabtu (17/4/2021).

Kembali menurut Rusli, dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan Perpes nomor 16 tahun 2018 sangat jelas diatur tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah.

Seperti pada pasal 75 Poin 3a diharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa.

Sehingga, mengacu pada Perpres diatas, sangat tegas menjelaskan jika seseorang yang ditunjuk untuk menduduki sebagai kepala biro pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

“Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima Kepala BPBJP Pemprov Sultra  yang juga sebagai kepala UKPBJ masuk dalam daftar SK Pokja pemilihan yang di honor oleh pemerintah sebagai personil yang memiliki keahliah pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan penelusuran Lira Sultra, pihaknya tidak menemukan nama La Ode Adili dari seluruh daftar pokja yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, Rusli meminta kepada Gubernur Sultra, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk segera mencopot La Ode Adili dari jabatannya karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Kan kacau Administrasi pemerintah kalau Kepala BKD-nya tidak paham tata cara pengangkatan pegawai yang harus menduduki jabatan teknis yang memerlukan pengakuan khusus, serperti sertifikasi,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala BKD Sultra, Zanuria mengaku sudah pernah memanggil yang bersangkutan, menyangkut persoalan tersebut.

Bahkan, dalam pengakuan La Ode Adili, dirinya dibolehkan untuk menduduki jabatan Kepala UKPBJ. Alasannya, karena ia sudah memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang dan jasa.

“Pengakuannya dia di dibolehkan, karena sudah lama dia berkecimpung di bidang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Meski demikian, BKD Sultra tetap meminta peraturan tersebut yang mewajibkan dirinya menduduki jabatan tersebut, dikarenakan pengalamannya tanpa harus memilik sertifikasi keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Tapi dia belum bawa aturan itu, karena dasar kita untuk membenarkan pernyataannya pak Adili harus dangan undang-undang atau peraturan,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button