HukumMetro Kendari

LBH Kendari Rencana Laporkan Direktur Media Cetak ke Mabes Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus AR Masiku meragukan kemampuan penyelidikkan Polda Sultra dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan direktur salah satu media cetak di Sultra berinisial AH terhadap mantan anak buahnya berinisial S.
“Kalau ada penyidik mengatakan harus ada saksi yang melihat langsung kejadian itu, harus ditanya kemampuan penyidikkannya. Kalau tiba-tiba penyidik bertanya harus dilihat langsung ini sudah keterlaluan, sama halnya mencari-cari sesuatu yang tidak mungkin kita dapat,” tegas pengacara kawakan ini.
Menurutnya, tidak akan mungkin pelecehan seksual yang dilakukan dalam suasana kerja, dilakukan di depan orang banyak. Kata Ansel, hal itu terkecuali, dilakukan oleh orang yang tidak waras dan punya orientasi seksual yang menyimpang, maka bisa jadi akan memperlihatkan pelecehan seksual di depan umum.
Sudah sepekan kasus dugaan pelecehan itu dilakukan gelar perkara, namun belum ada keputusan dari penyidik unit PPA Ditreskrimsus Polda Sultra terkait status hukum kasus itu. Sementara Anselmus meyakini, sudah mengantongi alat bukti yang dirasa kuat dan cukup, sehingga AH bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun
“Apabila Polda Sultra tidak memberikan kejelasan dan kepastian dalam penanganan kasus tersebut, kami akan lakukan upaya hukum lain. Mungkin praperadilan, atau melapor langsung ke Mabes Polri,” ucapnya.
Kendati demikian, kuasa hukum S tetap menunggu hasil keputusan gelar perkara. Namun ketika dalam jangka waktu satu sampai dua minggu belum ada kejelasan dari penyidik, LBH Kendari akan proaktif mempertanyakan perkembangan kasus itu baik secara lisan maupun secara tertulis ke Polda Sultra.
Anselmus AR Masiku kembali membeberkan bukti-bukti yang dianggap cukup, sehingga bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk menaikkan status penyelidikkan ke tahap penyidikkan terhadap orang nomor wahid di perusahaan salah satu media cetak tersebut.
“Berdasarkan keterangan S ada dua orang saksi yang mengetahui peristiwa pencabulan itu. HE dan SA. Walaupun tidak melihat langsung, keduanya mengetahui kejadian itu dari pengakuan korban. Bahkan HE ini juga menjadi korban pelecehan AH. Jadi kejadian itu berlangsung dalam ruangan tertutup,” katanya.
BACA JUGA: Rumpun Perempuan: Korban Pencabulan Dirut Media Cetak Trauma Berat Hingga Alergi pada Laki-Laki
Lebih lanjut, Anselmus berujar, sesaat setelah kejadian, S keluar dari ruangan. HE mempertanyakan apa yang dialami S sampai terlihat berkeringat dengan jilbab acak-acakan. Kata Ansel, S sempat terdiam, namun akhirnya S menceritakan kejadian di dalam ruangan itu sambil memperlihatkan gelangnya yang patah kepada HE.
“S sempat diremas payudaranya, bahkan sempat diajak berhubungan badan dengan AH dengan cara AH membuat tulisan di Handphone, lalu diperlihatkan kepada S untuk dibaca. Kata-katanya ayo kita ke hotel, hotel mana yang kamu pilih,” terang Ansel.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button